Ekonom menilai sekalipun PPKM dilonggarkan, dampaknya terhadap ekonomi kuartal III dan IV belum akan terasa

Diterbitkan pada Selasa, 07 September 2021

Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan PPKM di Jawa-Bali pada 7-13 September 2021 dan luar Jawa-Bali pada 7-20 September 2021. Kendati PPKM diperpanjang, tapi sejumlah aturan dilonggarkan dan berpotensi meningkatkan ekonomi dan aktivitas masyarakat.

Misalnya, aturan makan di tempat (dine in) di restoran yang semula cuma 30 menit, kini jadi 60 menit dengan kapasitas pengunjung 50 persen dari total. Pemerintah juga akan melakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata bagi masyarakat.

 

Syaratnya, masyarakat yang ingin beraktivitas di tempat-tempat itu harus sudah divaksin dan terdeteksi di aplikasi PeduliLindungi. Tak ketinggalan, pemerintah akan menerapkan uji coba protokol kesehatan di pusat perbelanjaan atau mal di Bali, meski provinsi ini masih berada di PPKM Level 4.

 

Pun demikian, menurut Ekonom Indef Nailul Huda, berbagai pelonggaran ini belum bisa memberikan dampak yang signifikan terhadap perekonomian Indonesia pada kuartal III 2021. Memang, pelonggaran aturan di mal dan restoran bisa saja sedikit meningkatkan mobilitas dan aktivitas masyarakat.

 

Namun, belum tentu memberi peningkatan ekonomi yang besar. Sebab, masyarakat belum sepenuhnya percaya diri untuk beraktivitas di luar rumah. Begitu juga dengan uji coba pembukaan tempat wisata.

 

"Nampaknya pembukaan pariwisata dan dine in tidak akan berdampak signifikan karena masih ada potensi penularan virus," ujar Huda kepada CNNIndonesia.com, Senin (6/9).

 

Apalagi, penerapan protokol kesehatan di tempat wisata biasanya lebih minim ketimbang di mal. Secara historis, tempat wisata justru rentan menimbulkan kerumunan. Tengok saja, hari libur beberapa waktu lalu yang berujung lonjakan kasus.

 

Di sisi lain, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menuturkan ada temuan 1.625 orang positif atau kontak erat dengan pasien covid-19 yang masih berkeliaran di area publik yang terdeteksi dari aplikasi PeduliLindungi.

 

Hal ini bisa membuat masyarakat tetap khawatir untuk berpergian atau beraktivitas di luar rumah. "Seharusnya pemerintah tegas menindak oknum ini karena telah membahayakan orang lain," imbuhnya.

 

Senada, Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet juga pesimis pelonggaran PPKM bakal berdampak signifikan pada perekonomian. Apalagi, pelonggaran ini diterapkan baru pada September atau akhir kuartal III 2021.

 

"Saat ini, memang belum bisa kita katakan pelonggaran ini signifikan terhadap perekonomian," terang Yusuf.

 

Apalagi, indeks manufaktur (PMI) Indonesia belum kembali ke level ekspansi. Pada Agustus 2021, PMI Indonesia berada di posisi 43,7 atau naik dari 40,1 per Juli 2021. Namun, levelnya belum di atas 50 yang menunjukkan level ekspansi. "Selain masyarakat masih antisipatif, saat ini tidak ada momentum pendorong konsumsi secara umum," ungkapnya.

 

Di sisi lain, ia menilai tingkat kepercayaan masyarakat pada keamanan data dari aplikasi PeduliLindungi juga cukup mempengaruhi keinginan untuk melakukan mobilitas dan aktivitas di tempat publik.

Hal ini berkaitan dengan viralnya sertifikat vaksin Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada beberapa waktu lalu. "Pemerintah juga harus mendapatkan kepercayaan kembali masyarakat," jelasnya.

 

Proyeksinya, pertumbuhan ekonomi kuartal III 2021 belum berubah dari asumsi semula di kisaran 3 persen sampai 4,5 persen atau lebih rendah dari kuartal II yang mencapai 7,07 persen. Sementara untuk setahun penuh, pertumbuhan diprediksi hanya berada di kisaran 3,5 persen.


Kembali